Mengapa kuliah Di D3 Keperawatan

Program Studi D-III keperawatan merupakan pendidikan vokasi yang menghasilkan lulusan perawat vokasional. Kompetensi utama lulusan didapatkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5. KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kerja yang menyandingkan, menyetarakan, mengintegrasikan, sector pendidikan dan pelatihan. Serta pelatihan kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai jabatan kerja di berbagai sektor.  Menurut KKNI  lulusan D-III Keperawatan berada pada level 5 yaitu :

  1. Mampu melakukan pekerjaan berlingkup luas,mampu memilih metode yang sesuai beragam pilihan yang sudah atau belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja yang bermutu dan kualitas yang terukur.
  2. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok

Berdasarkan KKNI level 5 maka  Program Studi D-III Keperawatan menterjemahkannya ke dalam kompetensi utama untuk setiap lulusan, yaitu :

Lulusan Program Studi Diploma 3 Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga berperan sebagai perawat pelaksana yang terampil dalam menyelesaikan masalah keperawatan secara mandiri dan berkelompok yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan, dengan kemampuan menerima tanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan asuhan keperawatan professional, sesuai dengan lingkup praktik dan hukum/ peraturan perundangan. Sebagai perawat terampil juga mempunyai peran sebagai berikut : 1) Komunikator, 2) Pemberi dan Pengelola Asuhan Keperawatan, 3)  Peneliti.

  1. Komunikator

Mampu berkomunikasi dengan stakeholder antara lain dokter, sejawat, pasien dan keluarga serta tim kesehatan lainnya

  1. Pemberi dan Pengelola Asuhan Keperawatan
  • Pemberi Asuhan Keperawatan: Mampu memberikan Asuhan Keperawatan pada individu, keluarga, dan kelompok khusus di tatanan klinik dan komunitas.
  • Pengelola Asuhan Keperawatan: sebagai tim keperawatan yang mampu mengelola asuhan keperawatan pada individu, keluarga, dan kelompok khusus dengan pendekatan proses keperawatan.
  1. Anggota penelitian

Mampu menjadi bagian tim atau anggota penelitian atau dapat melakukan penelitian sederhana